PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI TENAGA KERJA DI PERTANGKAHAN IKAN BELAWAN

Main Article Content

Roswita Sitompul

Abstract

Sudah merupakan realita, keadaan anak di muka dunia ini masih belum menggembirakan. Nasib mereka belum seindah ungkapan yang sering kali didengar memposisikan anak bernilai penting, penerus masa depan bangsa dan sejumlah simbolik lainnya. Hak yang diberikan hukum kepada anak belum sepenuhnya ditegakkan, kenyataan dalam perilaku kehidupan, masyarakat masih menyimpan masalah anak. Bahkan keadaan ini bukan saja melanda Indonesia tapi seluruh permukaan bumi ini. Problem anak ini muncul bukan saja akibat perang atau konflik bersenjata atau pada kawasan negara yang belum memiliki keamanan nasional, akan tetapi juga melanda anak-anak yang berada pada kawasan atau negara yang tengah giat membangun. Kemajuan ekonomi membuat masalah barn, diantaranya adalah anak jalanan (street children), pekerja anak (child labor), eksploitasi seks terhadap anak pekerja seks. Dengan mengemukakan realitas anak dewasa ini, bertujuan memberikan gambaran betapa masalah anak belum mereda dalam perkembangan pembangunan dunia yang pesat, diantaranya termasuk Indonesia. Gambaran di atas menunjukkan bahwa perlindungan anak dan pelaksanaan hak-hak anak masih perlu dimaksimalkan sebagai gerakan global yang melibatkan seluruh potensi negara dan bangsa-bangsa di dunia. Dalam pandangan dunia internasional, hak-hak anak menjadi aktual setelah lahirnya konvensi Jenewa yang mengatur hak-hak manusia dalam bidang ksejahteraan, dimana konvensi ini juga memuat hak azasi anak. Pada tanggal 10 November 1984 lahirlah The Universak Declaration of Human Right atau pernyataan hak azasi manusia yang dikeluarkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), hak azasi anak dikelompokkan ke dalam hak-hak manusia secara umum.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section
Articles